Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Lakukan Penanggulangan Tindak Pencurian Pulsa
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak Pemerintah untuk melakukan penanggulangan tindak pencurian pulsa, dengan tetap memberlakukan Surat Edaran Nomor 177 Tahun 2011.
Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Jajaran BRTI, Rabu (18/1), DI Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Komisi yang membidangi Komunikasi dan Informasi ini meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika agar Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak merubah maupun menghentikan pemberlakukan Surat Edaran Nomor 177 Tahun 2011 tentang Langkah-langkah Teknis dalam Upaya Pengawasan BRTI terhadap Operator Telekomunikasi untuk Penanggulangan Tindak Pencurian Pulsa, tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI.
Menurut Ketua Harian Panja Tantowi Yahya, salah satu butir keputusan dari BRTI adalah diberlakukannya Surat Edaran No.177/BRTI/2011, memberikan jaminan kepada masyarakat untuk tidak tertipu lagi. “Jadi proses penjualan pulsa itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi lagi pencurian pulsa”, tegasnya.
Tantowi Yahya, mengungkapkan, ada upaya dari BRTI untuk menarik surat edaran Nomor 177 Tahun 2011. "BRTI mengatakan itu menjadi domain mereka dan bukan panja. Jadi ini harus diperjelas," cetusnya.
Tantowi minta Menkominfo Tifatul Sembiring menegur Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) karena dalam berbagai rapat dengan Panja, BRTI terkesan tidak serius dalam menuntaskan masalah pencurian pulsa.
Selanjutnya, BRTI harus bisa memastikan dan memaksa operator dan conten provider mentaati dan melaksanakan komitmen sebagai mana diminta Panja.
Dia menjelaskan, BRTI harus meminta komiten pihak operator untuk mengalokasikan dananya (neraca 2011) untuk membayar kerugian pada masyarakat atas praktik sedot pulsa selama ini, yang seharusnya dilaksanakan sebelum akhir Desember 2011 lalu.
Panja, kata Tantowi, juga minta jaminan, kalau barang bukti kejahatan pencurian pulsa itu di semua operator seluler tidak dihilangkan. Hal ini penting, karena upaya penghilangan barang bukti itu sekarang ini sudah terlihat.
Menteri Kominfo berkomitmen untuk menuntaskan kasus penyedotan pulsa yang hingga sekarang belum tuntas. Tifatul Sembiring menegaskan akan memenjarakan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tifatul Sembiring menyatakan, pelaku pencurian pulsa harus mendapat hukuman setimpal atas kasus pencurian pulsa seperti yang terjadi belakangan ini. Hingga saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Badan Reserse Kriminal Polri. "Kami menargetkan pelaku pencurian pulsa harus dipenjara. Jangan sampai lolos. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim," ujar Tifatul (as)